CILEGON, KBN.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial AS yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Cilegon, Banten: di pinggir Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, serta di sebuah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cibeber.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Vhalio Agafe, mengatakan AS diamankan pada awal Maret lalu di wilayah Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Dari pelaku kami menyita sejumlah paket sabu siap edar dan alat bantu distribusi," kata Vhalio dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
Barang Bukti dan Lokasi Penggerebekan
Barang bukti yang disita dari AS meliputi:
Lima bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 1,55 gram (netto 1,12 gram)
Satu bungkus sabu seberat bruto 14,47 gram (netto 13,76 gram)
Tujuh bungkus sabu lainnya seberat bruto 2,14 gram (netto 1,39 gram)
Timbangan digital, dua pack plastik klip kecil, dan dua belas potongan double tape merah
Satu unit ponsel OPPO Reno 13 F 5G
Polisi menemukan sebagian barang bukti di saku celana pelaku saat penangkapan. Sisanya ditemukan di kamar kontrakan AS, di dalam tas hitam yang tergantung di lemari. Di sana pula ditemukan timbangan digital dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
Beli dari Instagram, Dijual Paket Rp400 Ribu
Kepada penyidik, AS mengaku memperoleh sabu seberat 50 gram dari seseorang yang dihubungi melalui akun Instagram. Transaksi dilakukan secara daring, dengan sistem pengambilan barang secara diam-diam (mulung) di kawasan Daan Mogot, Grogol, Jakarta Barat.
Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp400 ribu per paket. Saat ditangkap, sabu yang dibawa AS merupakan sisa stok yang belum sempat diedarkan.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Red*)
إرسال تعليق