Jerat Sabu di Serang: AM Ditangkap Saat Hendak Edarkan 200 Gram Sabu


CILEGON, KBN.Com -
Pagi masih dingin ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menggerebek sebuah rumah di Kampung Koprasi, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Rabu, 16 April 2025. Dalam penggerebekan sekitar pukul 06.30 WIB itu, polisi menangkap seorang pria berinisial AM, 38 tahun, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penggerebekan itu bukan tanpa alasan. Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agafe, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami lakukan penyelidikan, dan saat penggeledahan ditemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar Vhalio.


Barang haram itu disembunyikan di dalam tong sampah tak terpakai di rumah pelaku. Dari tangan AM, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Redmi. Setelah diinterogasi, AM mengaku masih menyimpan tiga paket sabu siap edar di wilayah Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka. Ketiga paket itu kemudian berhasil ditemukan di lokasi yang disebutkan.


Polisi menyebut AM memperoleh sabu seberat sekitar 200 gram itu dua hari sebelumnya, pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Transaksi terjadi di pinggir jalan di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat. Paket sabu diserahkan dalam sebuah paper bag. Kepada penyidik, AM mengaku hanya sebagai perantara. Ia diminta menyebarkan barang tersebut oleh seseorang berinisial AN, yang kini berstatus buron (DPO).


Dari kesepakatan itu, AM dijanjikan upah Rp20 juta jika seluruh sabu berhasil diedarkan, plus imbalan berupa akses pakai sabu secara cuma-cuma. Namun, belum sempat semua paket beredar, ia keburu ditangkap.


Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain:


- 15 bungkus plastik klip bening berisi sabu, bruto 143,0 gram (netto 137,1 gram)

- 15 bungkus sabu lainnya, bruto 4,54 gram (netto 3,11 gram)

- 15 potongan sedotan merah

- 1 unit ponsel Redmi 10 warna hitam


Kini AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima hingga enam tahun, dan maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.


(Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama