Ichan vs Radar Banten Memanas, Kuasa Hukum: Ini Hanya Klarifikasi


SERANG, KBN.Com –
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan atau yang akrab disapa Ichan, memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Banten, Selasa (15/4/2025), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Radar Banten, Mashudi.


Ichan tiba di Mapolda sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung memasuki ruang Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kehadirannya didampingi oleh puluhan wartawan yang merupakan pengurus PWI dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Banten, menunjukkan dukungan moral dari rekan-rekan seprofesinya.


Sebagai penanggung jawab redaksi media online Faktabanten.co.id, Ichan menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih empat jam. Ia didampingi oleh Ari Bintara, kuasa hukum sekaligus Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Banten.


Usai memberikan keterangan sekitar pukul 17.30 WIB, Ichan enggan memberikan pernyataan kepada awak media. “Ke kuasa hukum saja,” ujarnya singkat, sebelum meninggalkan lokasi.


Ari Bintara, selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa Ichan menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyelidik. Semua pertanyaan tersebut, menurut Ari, dijawab sesuai fakta yang diketahui kliennya.


“Pertanyaannya seputar video orasi yang dilaporkan. Kami sudah membantah tuduhan pencemaran nama baik. Tidak ada penghinaan dalam video tersebut. Yang disampaikan adalah fakta-fakta seputar dunia pers dan kewartawanan,” jelas Ari.


Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan ini bersifat undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan. “Kami hadir atas undangan untuk memberikan klarifikasi. Ini langkah normatif dalam proses penyelidikan,” katanya.


Sebelumnya, kuasa hukum Mashudi, Razid Chaniago, menyebut laporan terhadap Ichan dilayangkan pada 6 Maret 2025. Dalam video orasi yang beredar, Ichan diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik kliennya. Tuduhan seperti monopoli, hegemoni, hingga sebutan “perampok” disebut sebagai poin-poin yang berimplikasi hukum.


“Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten sudah menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara ini. Kami berharap klarifikasi dari terlapor bisa menjadi titik terang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Razid, dikutip dari *Radarbanten.co.id*.


Razid menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap keadilan bisa ditegakkan secara transparan.


(Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama