Dewan Pers Tegaskan Hendry Ch. Bangun Tak Punya Legal Standing untuk Gugat


JAKARTA, KBN.Com -
Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melanjutkan gugatan terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini disebabkan karena HCB telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dewan Pers melalui kuasa hukumnya, Ade Wahyudin, SH, bersama tim dari LBH Pers, dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.


Sebelumnya, HCB yang mengatasnamakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan karena HCB tidak terima setelah "diusir" dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH, MHum, dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.


Dewan Pers dalam eksepsinya menjelaskan bahwa HCB sebagai penggugat tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dengan sejumlah alasan yang dijabarkan dalam dokumen eksepsi, di antaranya:


1. Kongres XXV PWI : HCB telah mengakui pelaksanaan Kongres XXV yang berlangsung pada 26 September 2023 di Bandung, yang menetapkan kepengurusan PWI Pusat 2023-2028, termasuk pemilihan Ketua Umum baru.

   

2. Pemberhentian HCB : Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memberhentikan HCB sebagai anggota PWI pada 16 Juli 2024, melalui Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang mengakhiri statusnya sebagai Ketua Umum dan anggota PWI.


3. Langkah Hukum yang Salah : Menurut Dewan Pers, HCB tidak dapat lagi menggugat karena ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan gugatan ini. Bahkan, Dewan Kehormatan PWI Pusat juga telah memberikan sanksi keras kepada HCB, sebagaimana tercantum dalam pemberitaan Kompas TV yang mengungkapkan pemecatan HCB.


Dewan Pers lebih lanjut menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh HCB prematur atau terlalu dini, karena pokok perkara belum diselesaikan dengan benar, dan gugatan tersebut juga keliru dalam hal pihak yang digugat serta tidak jelas.


Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang juga tercatat sebagai Turut Tergugat 2 dalam perkara tersebut, memberikan apresiasi terhadap eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers. Ia sepenuhnya mendukung keputusan Dewan Pers dan menegaskan bahwa HCB tidak lagi memiliki kedudukan dalam organisasi PWI.


"Eksepsi Dewan Pers yang menyatakan bahwa HCB tidak punya lagi legal standing kami setuju 100 persen. Ini sesuai dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," ujar Zulmansyah, Senin (24/3/2025).


Zulmansyah dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, yang juga tercatat sebagai Turut Tergugat 3, tidak mengajukan eksepsi pribadi, namun sepenuhnya sepakat dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers. 


Zulmansyah menambahkan, secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi bagian dari PWI sejak 16 Juli 2024, setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan. "Karena itu, sebaiknya HCB menghentikan upayanya menggugat di pengadilan atau melaporkan masalah ini ke polisi, karena semua itu hanya akan merugikan dirinya sendiri dan memperburuk nama PWI," tutup Zulmansyah.


Dengan demikian, eksepsi Dewan Pers akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan apakah gugatan HCB dapat dilanjutkan atau harus dihentikan.


(Red*)

Post a Comment

أحدث أقدم