JAKARTA, KBN.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024 setelah menemukan bukti pelanggaran yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Enny, salah satu anggota MK, mengungkapkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, memiliki hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Menurut Enny, menteri tersebut seharusnya menghindari segala kegiatan yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, mengingat hubungan tersebut bisa menimbulkan keberpihakan dalam Pilbup.
Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran oleh Yandri Susanto, MK meyakini adanya hubungan kausal yang signifikan antara Yandri dan calon bupati nomor urut 2. Hal ini diyakini telah menyebabkan kepala desa memberikan dukungan secara masif kepada pasangan calon tersebut, yang pada gilirannya memengaruhi hasil Pilbup secara signifikan.
"Fakta ini membuktikan adanya kejadian yang memengaruhi hasil perolehan suara di Pilbup Kabupaten Serang 2024," ujar Enny. Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada bukti langsung keterlibatan pasangan calon nomor urut 2 dalam pelanggaran, mereka tetap diuntungkan oleh situasi tersebut.
Berdasarkan pertimbangan ini, MK memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang yang menetapkan hasil Pilbup pada 4 Desember 2024. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan tersebut diumumkan. Selain itu, KPU Republik Indonesia diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta Bawaslu Republik Indonesia, yang juga akan mengawasi pelaksanaan PSU ini.
Diketahui bahwa Pemohon menggugat adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2. Salah satu saksi, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, mengakui adanya koordinasi antara dirinya dan tim pemenangan pasangan calon 2 setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.
"Saya pribadi di desa saya melakukan koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2," ungkap Hulman.
Dengan putusan ini, proses Pemilukada Kabupaten Serang memasuki babak baru dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang, yang diharapkan dapat memastikan terjadinya pemilu yang lebih adil dan bebas dari pengaruh yang merugikan.
Sumber : mkri.id
Posting Komentar