CILEGON, KBN.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BMPP mengadakan audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon terkait temuan kasus obat-obatan ilegal di Apotek Gama Cilegon. Audiensi yang digelar di Aula Dinkes Kota Cilegon pada Senin (13/1/2025) ini menanggapi temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang terkait peredaran obat-obatan tanpa izin.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (7/1/2025), Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan bahwa obat-obatan yang ditemukan mengandung zat berbahaya, seperti Natrium Diklofenat, Deksametason, Salbutamol Sulfate, Teofilin, Klorfeniramin Maleat, dan Asam Mefenamat. Selain itu, obat-obatan tersebut tidak dilengkapi dengan identitas, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, serta informasi dosis dan indikasi yang jelas.
BBPOM Serang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, terkait dugaan penjualan obat ilegal atau obat setelan di Apotek Gama Cilegon.
Ketua Umum LSM BMPP, H. Deni Juweni, mengapresiasi temuan BBPOM Serang tersebut dan mendesak Dinkes Kota Cilegon untuk memberikan tindakan tegas, seperti menutup sementara Apotek Gama selama proses hukum berlangsung. "Jika Dinkes Kota Cilegon tidak mengambil langkah tegas, kami yang akan bertindak demi kesehatan masyarakat Cilegon," ujar H. Deni Juweni, yang akrab disapa Abah Jen.
LSM BMPP juga meminta klarifikasi dari Dinkes Kota Cilegon mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap apotek-apotek di wilayah tersebut. "Kami mengimbau masyarakat Cilegon untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, terutama yang tidak dilengkapi dengan label dan resep dokter," tambah Abah Jen.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinkes Kota Cilegon, Drg. Hj. Ratih Purnamasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 93 apotek di Kota Cilegon, termasuk Apotek Gama. "Kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan di seluruh apotek yang ada di Cilegon," ujarnya.
Namun, Ratih menegaskan bahwa penegakan hukum dan penyidikan bukan merupakan kewenangan Dinkes Kota Cilegon, melainkan ranah BBPOM dan kepolisian. Dinkes Kota Cilegon, kata Ratih, hanya memiliki tugas pengawasan dan pembinaan. "Kami terus berkomunikasi secara intens dengan BBPOM Serang mengenai perkembangan kasus ini," jelasnya.
Ratih mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir saat membeli obat di apotek-apotek di Cilegon, karena Dinkes telah bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. "Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ragu dalam membeli obat di apotek yang sudah terawasi," tutupnya.
(Red*)
Posting Komentar