SERANG, KBN.Com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai keberadaan Rumah Doa Banten (RDB). Rumah doa yang terletak di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah masyarakat setempat meminta kegiatan ibadah yang dilakukan oleh komunitas nasrani dihentikan.
Ketua FKUB Kabupaten Serang, KH. Hamdan Suhaemi, menyampaikan penjelasan melalui voice note kepada wartawan mengenai kronologi permasalahan yang muncul. Menurutnya, isu ini sebenarnya baru muncul belakangan, sementara sebelumnya tidak ada persoalan yang mencuat.
"Saya, KH. Hamdan Suhaemi, selaku Ketua FKUB Kabupaten Serang, menyikapi persoalan Rumah Doa Banten yang berlokasi di Desa Wanayasa. Persoalan ini baru muncul belakangan, dan sebelumnya tidak ada keluhan dari masyarakat," ujar Hamdan dalam voice note yang diterima wartawan kotabajanews.com, Jumat (27/12/2024).
Kejadian tersebut bermula ketika kegiatan di Rumah Doa Banten yang dipimpin oleh Pendeta Hadi Sukirno digeruduk oleh sekelompok pemuda desa. Mereka menganggap kegiatan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin dari pemerintah desa.
"Setelah kejadian itu, masalah ini menjadi perhatian aparat desa, yang kemudian mengadakan rapat yang dihadiri oleh Pendeta Hadi Sukirno. Hasil rapat tersebut memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan keagamaan yang biasa dilakukan oleh jemaat Protestan di tempat itu," lanjut Hamdan.
Sebagai bentuk tanggung jawab FKUB, Hamdan mengungkapkan bahwa ia langsung turun ke lokasi Rumah Doa Banten untuk memberikan rasa aman dan perlindungan, terutama bagi komunitas minoritas. Ia juga menegaskan bahwa tugas FKUB adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama tanpa memandang agama atau keyakinan tertentu.
"Sebagai Ketua FKUB, saya bertanggung jawab untuk melindungi semua umat beragama, bukan hanya umat Kristiani. FKUB adalah mitra pemerintah yang memiliki kewajiban melindungi semua agama," ujar Hamdan dengan tegas.
Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan bahwa permasalahan semakin kompleks setelah munculnya dugaan ketidaksetujuan dari salah seorang ustadz yang tinggal di sekitar lokasi Rumah Doa. Ustadz tersebut, menurut analisisnya, mungkin merasa terganggu secara psikologis karena jarak yang dekat dengan lokasi rumah doa, dan mendapatkan informasi negatif terkait kegiatan tersebut.
"Ustadz ini kemudian menggalang masyarakat untuk menandatangani surat penolakan terhadap kegiatan Rumah Doa. Sebelum surat tersebut disampaikan kepada pihak RDB, saya selaku Ketua FKUB memberikan rekomendasi agar kegiatan keagamaan Protestan di lokasi itu tetap dilanjutkan, karena ini bukan soal izin pendirian tempat ibadah, melainkan soal kelangsungan kegiatan keagamaan yang telah dilakukan," jelasnya.
Hamdan menegaskan bahwa FKUB tidak berwenang mengeluarkan izin untuk pendirian tempat ibadah. Izin tersebut adalah kewenangan pemerintah daerah, sementara FKUB hanya dapat memberikan rekomendasi terkait kelangsungan kegiatan keagamaan.
"FKUB hanya memberikan rekomendasi untuk kegiatan keagamaan, bukan untuk izin pendirian tempat ibadah. Tugas kami adalah memastikan kerukunan antar umat beragama," tambah Hamdan.
Di tengah kontroversi yang muncul, Hamdan juga menyampaikan bahwa ia menerima banyak kritik, bahkan hinaan, dari pihak-pihak yang menganggapnya berpihak kepada umat Kristiani. Namun, ia menegaskan bahwa kapasitasnya sebagai Ketua FKUB adalah untuk menjaga kerukunan dan melindungi semua umat beragama.
"Sebagai Ketua FKUB, saya bertugas untuk melindungi semua umat beragama. Jika ada masalah, kami berusaha menyelesaikannya dengan cara damai, bukan dengan konflik," tegasnya.
Sebagai solusi, Hamdan mengusulkan agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pihak Rumah Doa, segera duduk bersama untuk mencari jalan tengah, dengan melibatkan pemerintah setempat dan FKUB dalam pembicaraan tersebut.
"Saya sarankan agar segera ada dialog antara kedua belah pihak, yang melibatkan pemerintah dan FKUB. Kita harus mencari kepastian tentang apakah kegiatan Rumah Doa Banten ini dapat diteruskan atau dihentikan," tutupnya.
(Mad*)
Posting Komentar