CILEGON, KBN.Com - Sehubungan dengan kerugian ditubuh Krakatau Posco yang diduga banyak terdapat kejanggalan dan mengakibatkan minimnya kontribusi keuntungan bagi BUMN Krakatau Steel.
Supardi Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah (GEMA) yang menjadi Korlap Aksi Nasionalisme Krakatau Posco Jilid I pada hari Jum'at 9 Agustus 2024 menyampaikan adanya dugaan kuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di perusahaan patungan antara Posco dan Krakatau Steel.
Dalam Aksi yang di gelar hari Jum'at pagi itu sangat di sayangkan tidak di ijinkan untuk melaksanakan shalat Jum'at di Masjid Krakatau Posco dan pihak manajemen Krakatau Posco tidak ada yang menemui peserta Aksi, sikap tidak peduli terhadap Masyarakat Cilegon dibuktikan dengan kesombongan tidak membuka pintu komunikasi dengan peserta Aksi terhadap semua aspirasi yang di sampaikan oleh peserta Aksi.
Dalam hal ini kami kecewa dan akan menggelar Aksi kembali bergabung bersama "Masyarakat Cilegon Menggugat" yang akan menggelar aksi pada hari Jum'at tanggal 16 Agustus 2024, Jam 14.00 WIB s.d selesai. Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Cilegon untuk hadir dan menyuarakan kebenaran dan keberpihakan terhadap Negara dan Bangsa yang kita Cintai ini karena Imperialis dan kapitalis oknum Korea di Krakatau Posco.
Supardi dalam orasinya menyampaikan tuntutan adanya dugaan kerugian besar di Krakatau Posco tersebut terjadi karena ada praktek mafia projek oknum pengusaha Korea yang mendominasi vendor - vendor yang selama ini mendominasi sebagai perusahaan yang seolah - olah group Korea dan diduga kuat bersekongkol melakukan praktek - praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) didalam kegiatan perusahaan pendukung bisnis dan usaha Krakatau Posco.
Dugaan Korupsi dimaksud antara lain Adanya dugaan kejahatan Korupsi terhadap pembayaran pajak daerah PBB (Pajak Bangunan/Konstruksi) yang diduga sengaja dimanipulasi dan berakibat pada terjadinya selisih besar dalam pembayaran dan tidak dibayarkan sebagaimana mestinya (Manipulasi data dan fakta PBB).
Krakatau Posco juga diduga telah melakukan penyelundupan barang bekas/ mesin rongsok sebagaimana dugaan impor penyelundupan mesin Skin Pass Mill (SPM) bekas perkiraan pembuatan Tahun 2007 dari bekas pabrik POSCO di Korea dengan kapasitas 700.000 MT Per/Tahun yang diimpor sekitar bulan Juli tahun 2022 untuk saat ini digunakan di Pabrik HSM2 yang semula milik Krakatau Steel dan telah diserahkan kepada Krakatau Posco.
Para oknum Korea itu terdiri dari pengusaha asal Korea dan pejabat dan pegawai asal korea yang hampir 80% menguasai pundi pundi bisnis usaha dan ekonomi di Krakatau Posco, dengan harga kontrak yang diduga tidak terkendali (Mark up) dan ternyata sebagian besar perusahaan para oknum Korea itu tidak ada hubungannya dengan Joint Venture (JV) , "Bukan anak perusahaan group Posco Korea", "Bukan anak perusahaan group Krakatau Steel bahkan bukan group Krakatau Posco".
Sekian Tahun saham yang dikelola oleh Krakatau Posco diduga belum pernah mendapatkan deviden 'bagi hasil' melainkan diduga hanya mendapatkan "bagi rugi", karena dugaan salah kelola saham oleh Krakatau Posco yang diduga bukan menguntungkan bangsa Indonesia tapi hanya menguntungkan segelintir para oknum Korea.
(Red*)
Posting Komentar