KPU Cilegon Pastikan Proses Seleksi PPK-PPS Sesuai Aturan dan Transparan

CILEGON, KBN.Com- Rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon telah selesai dengan sukses, dan para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru telah dilantik. 


Proses seleksi ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis, 30/05/2024


KPU Kota Cilegon mengikuti berbagai peraturan dalam proses seleksi ini, termasuk:


1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor  Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS.


Dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, setiap tahapan seleksi dijalankan secara transparan untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 


Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang meningkat signifikan dibandingkan Pilkada tahun 2020, meskipun kuota yang diterima tetap sama.


"Proses seleksi dilakukan melalui tes tertulis berbasis komputer (CAT) yang mencakup materi pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan, "ungkapanya


Hasil dari tes tertulis ini menentukan kandidat yang lanjut ke tahap wawancara. Penilaian wawancara meliputi pengetahuan umum, komitmen terhadap integritas, independensi, profesionalitas, rekam jejak calon, serta klarifikasi tanggapan masyarakat.


KPU Kota Cilegon memastikan bahwa semua tahapan diumumkan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan profesionalitas.


(Ali/Red*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama