CILEGON, KBN. Com-Dalam perselisihan yang sedang berlangsung antara PT. Surya Timur Linee (STL) dan seorang karyawan Andri Gunawan yang di-PHK sepihak, Aliansi Peduli Selat Sunda bersama Ormas, LSM dan Kearifan Lokal melakukan mediasi diKantor Gapasdap Senin (20/05/2024)
Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPC Gapasdap) Cabang Merak telah berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya mediasi ini terhambat karena pihak PT. STL atau perwakilannya tidak hadir dalam sesi mediasi tersebut.
Ketua PAC AMPPIBI Pulo Merak, Hadi Sutono, menilai bahwa PT. STL diduga bersikap arogan dan tidak kooperatif dengan tidak hadirnya mereka dalam mediasi yang telah diinisiasi oleh Gapasdap. "Kami sudah bersurat ke Gapasdap agar dapat difasilitasi untuk mediasi terkait permasalahan PHK sepihak ini," ujarnya.
Hadi juga menyatakan bahwa dirinya telah memberikan waktu dua hari kerja kepada Gapasdap untuk menindaklanjuti masalah ini sejak pertemuan pada tanggal 20 hari ini.
"Jika dalam waktu dua hari tersebut tidak ada keputusan yang sesuai dengan amanat undang-undang, dia berencana untuk melakukan aksi terhadap pihak PT. STL dan bahkan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) karena menurutnya, BPTD harus tegas dalam mengatur regulasi pihak pelayaran.
"Di sini ada satu karyawan yang bekerja pada tiga perusahaan tanpa kontrak kerja. Kami selaku kontrol sosial masyarakat menegaskan bahwa investasi di Merak dipersilakan, tetapi harus mematuhi aturan dan norma yang berlaku di Merak," pungkasnya.
Koordinator Aliansi Peduli Selat Sunda, M. Saban, menyatakan bahwa hari ini aliansi tersebut mengadakan mediasi dengan Asosiasi Gapasdap. Dalam mediasi ini, mereka menemukan dugaan tindakan yang tidak bermoral dan tidak beradab dilakukan oleh salah satu perusahaan kapal terhadap masyarakat.
Menurutnya, diduga banyak perusahaan pelayaran masih menerapkan praktik yang menyerupai perbudakan. Masalah pengupahan, jam kerja, kesejahteraan, dan aspek lainnya harus lebih diperhatikan. Hal ini perlu dipahami oleh pihak terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja (Provinsi), yang berdasarkan undang-undang memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan. Ketidakadaan tindakan dari pihak terkait menyebabkan masyarakat memiliki asumsi negatif terhadap mereka.
Sementara itu, Ketua Gapasdap Merak Togar Napitupulun mengatakan, semua aspirasi ini akan saya tampung dan saya sampaikan kepada perusahaan STL.
(Ali /Red*)
إرسال تعليق