Fokus Group Disccusion FGD Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


CILEGON, KBN.Com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksana menjelaskan, sejak kemarin kami melaksanakan Fokus Group Disccusion FGD kaitan dengan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

"Itu turunan Undang undang nomer 1 tahun 2022, jadi ini dengan adanya Undang undang itu, daerah wajib membuat Perda baru,"kata dana usai acara Fokus Group Disccusion, di Royale Krakatau, Kamis 13/07/2023.

Kemudian, lanjut dana bedanya adalah kalau dulu itu OPD penghasil itu, harus punya Perda masing masing. misalnya dishub dia punya retribusi parkir, dia harus punya perda satu, kemudian Disprindag ada retribusi pasar dia harus punya satu 

"Nah sekarang ada Undang undang nomer 1 tahun 2022 ini, semuanya cuma satu pertukaran daerah, satu (1) Perda sehingga mengakomodir semua pajak retribusi yang ada di Kota Cilegon, "tambahanya

Dikatakan Kepala BPKAD, Hari ini, kita membahas kaitan sintonisasi antara Raperda kita dengan PP yang baru muncul PP 35 tahun 2023 turunan dari Undang undang nomer 1 tahun 2022 maka kita sinkronkan materinya kita padukan sehingga tidak keluar dari PP Undang undang. 

Turut hadir narasumber dari Kemendagri, Deriktur Pendapatan Daerah, Pansos DPRD, Raperda DPRD, Kemenkumham Provinsi, ikatan notaris, ikatan PPAT dan serta tamu undangan lainnya. (Ali/Red).

Post a Comment

أحدث أقدم