“Alhamdulillah Untuk PIRT tahun 2021 yang lalu kami memfasilitasi sebanyak 50 Pelaku UMKM, kemudian pada tahun 2022 ini kita fasilitasi 340 pelaku UMKM dan target tahun 2023 nanti kita akan fasiltasi 200 pelaku UMKM, selain itu untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) kami akan menargetkan sebanyak-banyaknya.
Lanjut Teti, di bantu dengan pendamping yang ada di Kecamatan dan Kelurahan Dinkop UMK Kota Cilegon sudah memfalitasi pendamping UMKM untuk pembuatan sertifikasi PIRT dan halal, “Kalau untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lama cukup dengan waktu 5 menit langsung jadi kalau tidak ada kendala dan persyaratannya lengka, Jelasnya.
“Untuk persayaratannya cukup fotocopy KTP Pelaku UMKM, Isi form omset, modal awal, katagori usaha kuliner atau perdagangan, dan lain-lain. kemudian Kode KBLI -nya disesuaikan dengan nama produknya dan pembuatan sertifikasi ini gratis tidak di pungut biaya” Kata Teti.
Lebih lanjut Teti mengungkapkan, Sertifikat PIRT dan Halal ini wajib sebagai syarat jika produk UMKM-nya suatu saat nanti di ekspor ke Luar Negeri dan masuk ke Ritel Moderen, Pungkasnya.
(Kang Sob*)
Copyright2022 @Kotabajanews.com
إرسال تعليق