Eksekusi Makam Balung Sementara Ditunda, Begini Kata Haji Ajat


Cilegon, KBN.Com -
Beredar kabar terkait Pemohon Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Clg Jo Nomor 185WAg12020, tanggal 25 Agustus 2021 dibatalkan, itu tidak benar.


Ketua Yayasan Wakaf Makam Balung Cilegon, H. Ahmad Sudrajat mengatakan, Eksekusi tersebut ditunda lantaran alasan keamanan.


“Pengadilan agama sudah siap asalkan pihak keamanan (Kepolisian) juga siap. namun demikian hingga waktu yang dijadwalkan pihak kepolisian belum juga siap dengan alasan keamanan akhirnya pihak pengadilan agama mencoret untuk eksekusi tapi itu bukan di batalkan tapi ditunda".


Sudah berkoordinasi dengan Kapolres namun jawaban Kapolres akan dirapatkan dulu dengan Forkopimda, Jelas Ahmad Sudrajat dalam konferensi persnya, Senin (10/10/2022).


Lanjut Ajat, Yayasan wakaf makam balunglah yang memenangkan keputusan di mahkamah agung. dalam hal ini pihaknya hanyalah pemegang amanah bukan mau memiliki, jelas Ajat.


“Disini kami selaku pengurus dari yayasan wakaf makam balung tidak pernah merasa memiliki tanah kuburan ini, karena tanah kuburan ini adalah milik para korban gusuran yang kebetulan kami hanya diberi amanah untuk mengelola, bukan untuk memiliki. Disini kami keberatan kalo orang meninggal itu di pungut biaya, intinya kami menolak" Kata Ajat.


Untuk itu, Ajat mengajak kepada semua pihak untuk bisa bersama-sama mengelola kuburan atau Makam Balung ini.


“Saya sebagai Ketua Yayasan Wakaf Makam Balung ingin bersama-sama mengelola kuburan ini, jangan ada selisih apa lagi dijadikan ajang mata pencaharian,” Pungkasnya.


(Din/Red*/)


Copyright2022 @Kotabajanews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama