Cilegon, KBN - Dalam rangkaian acara Milad Ke - 47, Majelis Ulama Indonesia menggelar acara FGD Ukhuwah Kebangsaan Organisasi Sosial Keagamaan se-Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Dalam acara dihadiri oleh pengurus ormas - ormas Islam se Indonesia yang selanjutnya mendeklarasikan Al Mitsaq Al Ukhuwah (Kesepakatan Persaudaraan). Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan untuk menyambut tahun politik 2024, yang mengambil tema "Ukhuwah Kebangsaan Organisasi Sosial Keagamaan se-Indonesia".
Dalam kesempatan yang baik ini, Ormas Islam Al-Khairiyah Turut hadir Jajaran PB Al-Khairiyah, Ketum PB Al-Khairiyah H. Ali Mujahidin, SH.I.,MM, Sekjend dan Waketum PB Al-Khairiyah. Al-Khairiyah mengucapkan selamat MILAD ke 47 Majelis Ulama Indonesia, dan Al-Khairiyah sangat mengapresiasi adanya Langkah kongkret yaitu deklarasi sebagai perwujudan komitmen bersama untuk merawat umat Islam dan menjaga persatuan Bangsa Indonesia agar tidak terbelah dalam polarisasi kepentingan – kepentingan politik lima tahunan yang akan menimbulkan perpecahan ditengah - tengah umat Islam dan merugikan bangsa Indonesia. Kami yakin dan percaya ormas - ormas Islam yang berhimpun di MUI ini akan melaksanakan isi deklarasi.
Dalam acara FGD tersebut, Ormas Islam Al-Khairiyah menyerahkan cendramata kepada para ketua – ketua ormas yang hadir, cenderamata secara simbolis diserahkan oleh Ahmad Munji Sekjend PB Al-Khairiyah kepada KH. M. Cholil Nafis, Ph.D Ketua Bidang Dahwah MUI sekaligus Ketua Panitia MILAD ke 47 Majelis Ulama Indonesia, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ormas Islam Al-Khairiyah yang sudah ikut serta memeriahkan kegiatan MILAD ke 47 Majelis Ulama Indonesia.
Deklarasi yang terdiri atas 10 poin komitmen yang berkenaan dengan sikap dalam menyambut tahun politik 2024. Deklarasi itu dibacakan oleh Sekretaris Komisi Ukhuwah Islamiah MUI Saiful Bahri.
Berikut 10 poin yang dimuat dalam deklarasi Al Mitsaq Al - Ukhuwah.
1. Seluruh umat Islam berkomitmen merawat ukhuwah islamiah (persaudaraan Islam), ukhuwah insaniah (persaudaraan antar sesama umat manusia), dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan bangsa).
2. Bahwa seiring dengan sudah dimulainya tahapan Pemilu 2024 dan makin maraknya deklarasi dukungan terhadap para bakal calon (presiden) dengan menggunakan berbagai narasi dan diksi yang cenderung saling mendiskreditkan pihak yang dipandang sebagai "lawan", maka seluruh umat Islam siap mengantisipasi berbagai kerawanan dan kecenderungan ke arah konflik agar persatuan dan kesatuan umat atau ukhuwah tetap terjaga.
3. Setiap politisi muslim memahami politik sebagai salah satu cara dakwah mulia yang merupakan bagian dari beribadah kepada Allah Swt. dengan tujuan menghadirkan negara Indonesia baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
4. Setiap politisi muslim mengedepankan politik ide, gagasan, dan program yang solutif bagi masalah umat serta menghindari politisasi identitas (SARA) dan politik uang dalam praktik politiknya.
5. Setiap politisi muslim hendaknya menghindari politisasi ormas dan lembaga keagamaan Islam demi kepentingan politik praktis agar tetap terjaga ukhuwah islamiah serta keutuhan ormas dan lembaga keagamaan Islam.
6. Pimpinan ormas Islam mendidik masyarakat menjadi pemilih muslim yang independen dan cerdas mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menjadi pengontrol kekuasaan dalam pemerintahan guna hadirnya NKRI yang sejahtera.
7. Ormas Islam memandang organisasi/lembaga Islam lainnya sebagai mitra perjuangan. Oleh karena itu, dikembangkan budaya silaturahmi, kerja sama, dan perlombaan meraih kebaikan, bukan budaya pertentangan, permusuhan, dan persaingan tidak sehat.
8. Ormas/lembaga Islam menghindari konflik, baik internal maupun eksternal, yang dipicu oleh kontestasi politik dan diharapkan menjadi peredam konflik yang melibatkan anggota ormas/lembaga Islam.
9. Seluruh umat Islam hendaknya meletakkan kerukunan dan persatuan sebagai bangsa yang satu di atas perbedaan mazhab, afiliasi ormas, dan partai politik sehingga lebih meningkatkan dan saling membantu, saling bermua'amalah bil ma'ruf, dan saling menguatkan.
10. Bahwa sebagai antisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan terkait dengan iklim politik yang mulai menghangat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan pedoman dan bimbingan berupa kode etik yang merupakan panduan bagi politisi muslim, ormas Islam, ataupun pemilih muslim.
(Kang Sob*)
Copyright2022 @Kotabajanews.com
Posting Komentar